Semarak HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Perkuat Soliditas dan Pelayanan untuk Masyarakat
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
JELAJAHNEWS.ID -Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lainnya. Ketentuan tersebut akan diperjuangkan melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, larangan pengangkatan tenaga honorer perlu disertai konsekuensi hukum yang jelas agar kebijakan penataan ASN dapat berjalan efektif. Menurutnya, sanksi tidak cukup hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga perlu membuka kemungkinan penerapan denda hingga pidana bagi pejabat yang tetap melakukan pengangkatan.
"Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," ujar Rifqi, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga:Menurut Rifqi, larangan pengangkatan tenaga honorer yang selama ini diterapkan belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya konsekuensi yang cukup kuat terhadap pejabat yang tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Ia menilai kondisi tersebut membuat persoalan tenaga honorer terus berulang dari waktu ke waktu. Pemerintah sebelumnya telah melakukan penataan tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi persoalan pengangkatan tenaga honorer baru dinilai masih perlu dicegah melalui aturan yang lebih tegas.
"Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," katanya.
Rifqi menilai keberadaan sanksi dalam revisi UU ASN penting untuk memberikan kepastian sekaligus mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mematuhi kebijakan penataan aparatur. Dengan demikian, pengelolaan kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintahan diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan sistem kepegawaian yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Salah satunya adalah relaksasi transfer keuangan daerah (TKD), termasuk penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.
Menurut Rifqi, kebijakan tersebut memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik. Ia juga menilai kebijakan relaksasi TKD menunjukkan adanya konsistensi pemerintah dalam memperkuat kapasitas keuangan daerah karena kebijakan tersebut akan dilanjutkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
"Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027," tuturnya.
Selain dari sisi pendapatan daerah, kebijakan pemerintah terkait PPPK guru juga dinilai berpotensi mengurangi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, kewajiban pembayaran gaji PPPK guru di daerah akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat mulai tahun depan.
"Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat," pungkasnya.
Komisi II melihat penataan ASN dan penguatan kapasitas fiskal daerah sebagai dua hal yang saling berkaitan. Penataan status kepegawaian yang lebih tertib diharapkan dapat memberikan kepastian bagi aparatur sekaligus membantu pemerintah mengelola belanja pegawai secara lebih terukur.
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengapresiasi langkah Bank Sumut dalam mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ekonomi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan indu
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi