Jumat, 19 Juni 2026

Rieke Soroti Ketidakpastian Hukum dalam UU Kesehatan

admin - Kamis, 18 Juni 2026 11:22 WIB
Rieke Soroti Ketidakpastian Hukum dalam UU Kesehatan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.(Foto:YK)

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) harus mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, upaya menjaga mutu profesi dokter dan keselamatan pasien tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi kedokteran.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Rieke, persoalan yang dihadapi para dokter muda tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah kelulusan UKMPPD. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola negara yang melibatkan sistem pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran.

"Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran," tegas Rieke.

Rieke menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan secara tegas antara ijazah atau sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi. Ijazah atau sertifikat profesi merupakan pengakuan atas selesainya pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi menjadi syarat kelayakan untuk menjalankan praktik profesi.

Namun, menurutnya, ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru mencampurkan kedua aspek tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi mahasiswa retaker atau peserta yang mengulang ujian kompetensi nasional karena belum dinyatakan lulus.

Akibatnya, para mahasiswa retaker berpotensi menghadapi ancaman putus studi (drop out atau DO) meskipun telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi dokter.

"Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara," ujarnya.

Sebagai langkah penyelesaian, politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan lima rekomendasi. Salah satu rekomendasi utama adalah mendesak Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera memberlakukan moratorium kebijakan DO terhadap mahasiswa retaker.

Menurut Rieke, langkah tersebut penting dilakukan agar tidak ada mahasiswa yang dirugikan akibat tumpang tindih regulasi yang masih terjadi dalam sistem pendidikan dan sertifikasi profesi kedokteran.

"Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi," katanya.

Selain moratorium, Rieke juga mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker. Program tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi tanpa harus kehilangan status akademik yang telah diperoleh.

Ia juga meminta Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, dan DPR RI melakukan pengawasan serta kajian menyeluruh terhadap dampak implementasi Undang-Undang Kesehatan terhadap mahasiswa profesi kedokteran.

Rieke menegaskan bahwa mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan HAM bukanlah tujuan yang saling bertentangan. Keempat aspek tersebut, kata dia, harus diwujudkan secara bersamaan dalam sistem hukum dan kebijakan kesehatan nasional.

"Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," pungkasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru