Jumat, 19 Juni 2026

Rieke Soroti Ketidakpastian Hukum dalam UU Kesehatan

admin - Kamis, 18 Juni 2026 11:22 WIB
Rieke Soroti Ketidakpastian Hukum dalam UU Kesehatan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.(Foto:YK)

Rieke menegaskan bahwa mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan HAM bukanlah tujuan yang saling bertentangan. Keempat aspek tersebut, kata dia, harus diwujudkan secara bersamaan dalam sistem hukum dan kebijakan kesehatan nasional.

"Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan," pungkasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru