Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menyusul maraknya kasus yang terjadi di berbagai daerah. Ia menilai tindakan tersebut telah merusak masa depan generasi muda dan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Pernyataan itu disampaikan Puan menanggapi sejumlah kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta kasus pencabulan yang melibatkan oknum anggota TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat," ujar Puan dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:Kasus terbaru terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Seorang pengasuh pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual yang berlangsung selama beberapa tahun. Jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang.
Pelaku diduga menggunakan modus relasi kuasa dengan memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pesantren. Korban diminta untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memanfaatkan ketergantungan korban terhadap lingkungan pesantren.
Sebagian besar korban diketahui berasal dari keluarga kurang mampu atau berstatus yatim piatu. Mereka diduga mengalami tekanan psikologis, termasuk ancaman dikeluarkan dari pesantren apabila menolak perintah pelaku.
Puan menegaskan bahwa modus relasi kuasa sering dimanfaatkan pelaku untuk mengeksploitasi korban yang berada dalam posisi sosial lebih lemah. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaku, tetapi juga sistem perlindungan yang belum optimal.
"Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan perlindungan efektif," kata politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan adanya penguatan sistem perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh korban.
"Selain penanganan hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap tersangka, kami mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh," ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dengan relasi kuasa, seperti tokoh agama atau pendidik, dapat dikenai pemberatan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal.
UU tersebut juga mengatur perlindungan komprehensif bagi korban, termasuk penanganan medis, perlindungan fisik dan psikologis, pemulihan, serta hak atas restitusi. Korban juga berhak memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan jaminan kerahasiaan identitas.
"Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara, termasuk keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural," tegas Puan.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah
Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor terhadap p
Ekonomi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara untuk mendukung
Daerah
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum