Rabu, 13 Mei 2026

Ketua DPR Desak Penindakan Tegas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

admin - Senin, 04 Mei 2026 17:05 WIB
Ketua DPR Desak Penindakan Tegas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Ketua DPR RI Puan Maharani

JELAJAHNEWS.ID -Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menyusul maraknya kasus yang terjadi di berbagai daerah. Ia menilai tindakan tersebut telah merusak masa depan generasi muda dan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.

Pernyataan itu disampaikan Puan menanggapi sejumlah kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta kasus pencabulan yang melibatkan oknum anggota TNI di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat," ujar Puan dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:
Kasus terbaru terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Seorang pengasuh pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan seksual yang berlangsung selama beberapa tahun. Jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang.

Pelaku diduga menggunakan modus relasi kuasa dengan memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pesantren. Korban diminta untuk tunduk dan patuh sebagai bentuk ketaatan. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memanfaatkan ketergantungan korban terhadap lingkungan pesantren.

Sebagian besar korban diketahui berasal dari keluarga kurang mampu atau berstatus yatim piatu. Mereka diduga mengalami tekanan psikologis, termasuk ancaman dikeluarkan dari pesantren apabila menolak perintah pelaku.

Puan menegaskan bahwa modus relasi kuasa sering dimanfaatkan pelaku untuk mengeksploitasi korban yang berada dalam posisi sosial lebih lemah. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaku, tetapi juga sistem perlindungan yang belum optimal.

"Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan perlindungan efektif," kata politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan adanya penguatan sistem perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh korban.

"Selain penanganan hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap tersangka, kami mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dengan relasi kuasa, seperti tokoh agama atau pendidik, dapat dikenai pemberatan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal.

UU tersebut juga mengatur perlindungan komprehensif bagi korban, termasuk penanganan medis, perlindungan fisik dan psikologis, pemulihan, serta hak atas restitusi. Korban juga berhak memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan jaminan kerahasiaan identitas.

"Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara, termasuk keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural," tegas Puan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru