Rabu, 13 Mei 2026

Ketua DPR Desak Penindakan Tegas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

admin - Senin, 04 Mei 2026 17:05 WIB
Ketua DPR Desak Penindakan Tegas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Ketua DPR RI Puan Maharani

"Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang belum memberikan perlindungan efektif," kata politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan adanya penguatan sistem perlindungan yang dapat dirasakan langsung oleh korban.

"Selain penanganan hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap tersangka, kami mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku dengan relasi kuasa, seperti tokoh agama atau pendidik, dapat dikenai pemberatan hukuman hingga sepertiga dari pidana maksimal.

UU tersebut juga mengatur perlindungan komprehensif bagi korban, termasuk penanganan medis, perlindungan fisik dan psikologis, pemulihan, serta hak atas restitusi. Korban juga berhak memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, dan jaminan kerahasiaan identitas.

"Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari negara, termasuk keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural," tegas Puan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru