Penguatan Manajemen Desa Wisata Dinilai Jadi Kunci Mendorong Kemandirian
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong pemerintah memperkuat kapasitas pengelolaan desa wisata melalui pendampingan yang b
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan untuk meminta penjelasan terkait polemik penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang menjadi sorotan publik.
Rencana pemanggilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III perlu melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait pelaksanaan keputusan pengadilan dalam perkara tersebut. Ia juga menyoroti adanya dinamika yang dinilai tidak lazim, termasuk dugaan perlawanan dan narasi yang berkembang di ruang publik.
Baca Juga:"Kita akan cek besok di sini. Kita akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti proses pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang telah dikabulkan oleh pengadilan. Menurut Habiburokhman, keputusan tersebut seharusnya dapat segera dijalankan tanpa hambatan administratif.
Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan penangguhan sempat mengalami keterlambatan karena menunggu kehadiran jaksa dari Kejari Karo untuk menandatangani dokumen. Akibatnya, proses pembebasan Amsal Sitepu tertunda, sementara anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang turut mendampingi harus menunggu selama beberapa jam.
"Penangguhan itu merupakan permohonan yang telah dikabulkan hakim. Itu adalah produk pengadilan. Seharusnya, ketika sudah diputuskan, hal tersebut langsung direalisasikan," tegasnya.
Habiburokhman juga menyinggung adanya pihak-pihak yang menunjukkan keberatan terhadap langkah Komisi III dalam mengawal kasus tersebut. Hal itu, menurutnya, terlihat dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah kelompok.
Lebih lanjut, ia membandingkan sikap Kejari Karo dengan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai responsif terhadap aspirasi masyarakat serta terbuka dalam komunikasi dengan DPR.
"Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan," katanya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus Amsal Sitepu. Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya persepsi negatif.
"Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kami melakukan intervensi. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu," pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI dijadwalkan melakukan pemanggilan dan evaluasi dalam waktu dekat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.(jn/**)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong pemerintah memperkuat kapasitas pengelolaan desa wisata melalui pendampingan yang b
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan terkait tewas
Politik
JELAJAHNEWS.ID Ketua Umum PWI Pusat Ahkmad Munir mengingatkan seluruh anggota PWI untuk tidak terlibat bisnis Narkoba dan Judi. Komitmen i
Ragam
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menurunkan tarif pemakaian air bagi seluruh kategori pelanggan mula
Ekonomi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Provinsi Sumatera Utara (S
Hukum
Momen sambutan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution seketika mencairkan suasana dingin di Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII
Daerah
Sorotan publik terhadap pelaksanaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XVIII/2026 terus bergulir. Selain banjir komentar sinis dari warganet terk
Peristiwa
Perjalanan panjang 436 tahun Kota Medan bukan sekadar catatan sejarah, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi pembangunan sekaligus mew
Politik
Fernando Raja Sipahutar, Kuasa hukum anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor
Hukum
Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 yang digagas Dinas Pariwisata Kota Medan di Lapangan Merdeka, Sabtu (27/6/2026) malam
Peristiwa