DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Yudi Abrimantyo sebagai langkah positif yang mencerminkan tanggung jawab moral, menyusul polemik kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum atas kasus tersebut harus tetap berjalan secara transparan dan menyeluruh.
Menurut Hasanuddin, sikap Yudi Abrimantyo menunjukkan integritas dan akuntabilitas seorang pemimpin ketika menghadapi dugaan pelanggaran yang melibatkan bawahannya.
"Ini menjadi contoh yang baik dan semoga bisa ditiru oleh kita semua," ujar Hasanuddin, di Jakarta, dikutip, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga:
Meski demikian, politikus dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menekankan bahwa pengunduran diri tidak boleh menghentikan upaya penegakan hukum.
Ia meminta aparat penegak hukum terus mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
"Penyelidikan harus terus diungkap, bukan hanya pelaku di lapangan, melainkan juga pihak yang merancang atau berada di balik peristiwa tersebut. Ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyebut DPR RI memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara optimal, termasuk dalam sektor intelijen. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut.
"DPR melalui fungsi pengawasan harus memastikan bahwa proses ini berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tambahnya.
Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI menyampaikan bahwa jabatan Kabais yang sebelumnya dipegang oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo telah resmi diserahkan.
Langkah ini disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional terkait pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta. "Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," ujarnya.
Namun demikian, pihak TNI belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi maupun perkembangan terbaru dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Kondisi ini memunculkan dorongan dari berbagai pihak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas demi menjaga kepercayaan publik.
Sebagai tindak lanjut, publik kini menanti kejelasan hasil penyelidikan serta langkah konkret aparat dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.(jn/**)
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah