Rabu, 11 Februari 2026

Ferdiansyah Kritik Kebijakan Pendidikan Tinggi Dinilai Parsial dan Belum Terintegrasi

admin - Selasa, 10 Februari 2026 12:30 WIB
Ferdiansyah Kritik Kebijakan Pendidikan Tinggi Dinilai Parsial dan Belum Terintegrasi
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Direktur Jenderal Kemdiktisaintek yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyoroti arah kebijakan pendidikan tinggi nasional yang dinilainya belum disusun secara komprehensif dan terintegrasi. Ia menilai berbagai perubahan regulasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) masih bersifat parsial dan belum mampu menjawab tantangan jangka panjang pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ferdiansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Direktur Jenderal Kemdiktisaintek yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ferdiansyah mengungkapkan bahwa dari paparan yang disampaikan pihak kementerian, hanya terdapat dua peraturan menteri yang dijadikan rujukan utama dalam kebijakan pendidikan tinggi, yakni Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 39 dan Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 52 terkait penjaminan mutu pendidikan tinggi. Menurutnya, pendekatan tersebut terlalu sempit untuk membenahi sistem pendidikan tinggi secara menyeluruh.

"Saya cuma mencatat dua permen yang diangkat. Pertanyaannya, apakah hanya dua regulasi ini yang menyangkut seluruh persoalan pendidikan tinggi? Padahal seharusnya kita berpikir secara integral dan komprehensif," ujar Ferdiansyah.

Ia menekankan pentingnya perumusan arah kebijakan pendidikan tinggi jangka panjang sebagaimana diamanatkan dalam rencana pembangunan nasional. Menurutnya, kebijakan pendidikan tinggi tidak boleh hanya bersifat reaktif terhadap persoalan sesaat, melainkan harus mampu memetakan kebutuhan dan tantangan pendidikan tinggi hingga 25 tahun ke depan.

"Kalau memang ada dasar hukum baru, seharusnya itu dijadikan pijakan untuk membawa pendidikan tinggi 25 tahun ke depan mau ke mana. Jangan disusun sepotong-sepotong," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdiansyah juga menyoroti target peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi yang ditetapkan sebesar 60 persen. Ia menilai target ambisius tersebut tidak akan tercapai apabila kebijakan hanya bertumpu pada pengembangan program mikrokredensial tanpa disertai upaya perluasan akses pendidikan tinggi yang lebih merata.

"Kita mau bicara APK 60 persen, tetapi kebijakannya jangan sempit. Harus ada dorongan akses yang lebih luas, bukan hanya melalui mikrokredensial," katanya.

Selain itu, Ferdiansyah mengingatkan agar tidak terjadi disparitas kebijakan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Ia menegaskan bahwa prinsip nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus tercermin dalam implementasi kebijakan di lapangan.

"Dalam undang-undang tidak ada dikotomi antara negeri dan swasta. Namun, dalam praktiknya jangan sampai disparitas kebijakannya terlalu besar," ujarnya.

Terkait standar nasional pendidikan tinggi, Ferdiansyah mendorong agar penyusunannya lebih selaras dengan pengembangan kurikulum dan peningkatan kompetensi lulusan. Menurutnya, beberapa standar memiliki korelasi langsung terhadap kualitas pembelajaran dan perlu menjadi fokus utama reformasi pendidikan tinggi.

"Standar kompetensi lulusan, standar isi, standar pengelolaan, dan standar proses harus menjadi kunci dalam penyusunan kurikulum. Dari situlah kualitas lulusan bisa ditingkatkan," jelasnya.

Ferdiansyah berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan pendidikan tinggi ke depan, sehingga sistem pendidikan tinggi nasional mampu menjawab kebutuhan zaman sekaligus menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat.

"Ini merupakan fungsi kami sebagai mitra pemerintah di DPR, yakni menyampaikan kritik terbaik agar kebijakan pendidikan tinggi ke depan lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan," pungkasnya.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru