"Kita mau bicara APK 60 persen, tetapi kebijakannya jangan sempit. Harus ada dorongan akses yang lebih luas, bukan hanya melalui mikrokredensial," katanya.
Selain itu, Ferdiansyah mengingatkan agar tidak terjadi disparitas kebijakan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Ia menegaskan bahwa prinsip nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan harus tercermin dalam implementasi kebijakan di lapangan.
"Dalam undang-undang tidak ada dikotomi antara negeri dan swasta. Namun, dalam praktiknya jangan sampai disparitas kebijakannya terlalu besar," ujarnya.
Terkait standar nasional pendidikan tinggi, Ferdiansyah mendorong agar penyusunannya lebih selaras dengan pengembangan kurikulum dan peningkatan kompetensi lulusan. Menurutnya, beberapa standar memiliki korelasi langsung terhadap kualitas pembelajaran dan perlu menjadi fokus utama reformasi pendidikan tinggi.
"Standar kompetensi lulusan, standar isi, standar pengelolaan, dan standar proses harus menjadi kunci dalam penyusunan kurikulum. Dari situlah kualitas lulusan bisa ditingkatkan," jelasnya.
Ferdiansyah berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan pendidikan tinggi ke depan, sehingga sistem pendidikan tinggi nasional mampu menjawab kebutuhan zaman sekaligus menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan bagi seluruh masyarakat.