DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menilai revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai langkah maju dalam memperbaiki tata kelola dana umat yang selama ini dinilai belum transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menanggapi paparan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, dalam Rapat Pleno Pengusul atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Habib Syarief, pengelolaan dana haji selama ini masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari keterbatasan akses informasi publik hingga lemahnya mekanisme pengawasan.
"Revisi undang-undang ini adalah langkah maju, karena sampai hari ini pengelolaan haji masih belum jelas dan tidak transparan. Uang yang mengendap cukup lama jumlahnya besar, tapi informasinya simpang siur," tegasnya.
Ia menilai, dana haji yang dikelola dengan baik seharusnya dapat dimanfaatkan untuk program yang mendukung kepentingan jamaah secara langsung, seperti pembangunan Kampung Haji atau fasilitas pendukung ibadah lainnya.
"Kalau dana itu bisa digunakan terlebih dahulu untuk program yang berkaitan langsung dengan haji, seperti pembangunan Kampung Haji, itu langkah positif," ujar Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Lebih lanjut, Habib Syarief menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji memiliki dimensi spiritual dan moral yang tidak bisa disamakan dengan pengelolaan dana publik biasa.
"Keuangan haji itu bukan sekadar urusan duniawi. Ada pertanggungjawaban bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada Allah. Ini menyangkut amanah umat," tuturnya.
Ia mendorong agar revisi undang-undang ini menghadirkan sistem pengawasan berlapis untuk memastikan setiap rupiah dari dana haji benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan prinsip keadilan.
"Mudah-mudahan undang-undang baru nanti bisa jadi payung hukum yang kuat agar tidak ada lagi penyimpangan. Karena uang haji ini sangat besar dan selalu menjadi sumber kepentingan banyak pihak," tegasnya.
Selain itu, Habib Syarief juga menyoroti berbagai ekses negatif yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan haji, termasuk kasus yang melibatkan pejabat Kementerian Agama.
"Setiap kali musim haji, selalu ada ekses. Mulai dari distribusi, pengawasan, sampai dugaan penyimpangan. Semua ini akibat lemahnya sistem yang ada," katanya.
Ia berharap, melalui revisi undang-undang ini, pengelolaan dana haji ke depan tidak hanya transparan dan efisien, tetapi juga berlandaskan nilai moral, akuntabilitas, dan keadilan.
"Kita ingin uang jamaah benar-benar kembali untuk jamaah, tidak bocor ke mana-mana, dan digunakan dengan niat ibadah. Ini bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan," tutupnya.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah