DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti secara serius tuntutan publik yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah konkret. Langkah tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), setelah Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi.
Dasco menegaskan bahwa keputusan ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang memberikan tenggat waktu hingga Jumat (5/9/2025). Konferensi pers itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan," ujar Dasco.
Baca Juga:Selain itu, rapat konsultasi juga menyetujui pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Fasilitas yang dipangkas mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. "Evaluasi ini bertujuan memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata," tegas Dasco, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Dasco menambahkan, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak lagi berhak atas pembayaran fasilitas maupun hak keuangan lainnya. Pimpinan DPR juga akan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Politik untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"DPR RI berkomitmen memperkuat transparansi dan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR dalam melakukan perbaikan," tuturnya.
Seperti diketahui, 17 Tuntutan Rakyat yang ditujukan kepada DPR, Presiden, TNI, Polri, partai politik, dan kementerian ekonomi memiliki tenggat waktu berbeda. Dari 17 tuntutan, sebagian besar harus dipenuhi pada 5 September 2025, di antaranya penghentian kenaikan gaji dan tunjangan DPR, publikasi transparansi anggaran, serta pemeriksaan anggota dewan yang bermasalah.
Sementara itu, delapan tuntutan tambahan diberi tenggat hingga 31 Agustus 2026, mencakup isu-isu struktural seperti perlindungan tenaga kerja, penghentian keterlibatan TNI dalam urusan sipil, dan komitmen partai politik untuk berpihak pada rakyat.
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
Panitia Kerja (Panja) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan
Politik
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum