Minggu, 14 Desember 2025

DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri

admin - Jumat, 05 September 2025 12:10 WIB
DPR RI Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), setelah Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi.

JELAJAHNEWS.ID -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti secara serius tuntutan publik yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah konkret. Langkah tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025), setelah Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi.

Dasco menegaskan bahwa keputusan ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang memberikan tenggat waktu hingga Jumat (5/9/2025). Konferensi pers itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan," ujar Dasco.

Baca Juga:
Selain itu, rapat konsultasi juga menyetujui pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Fasilitas yang dipangkas mencakup biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi. "Evaluasi ini bertujuan memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata," tegas Dasco, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

Dasco menambahkan, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak lagi berhak atas pembayaran fasilitas maupun hak keuangan lainnya. Pimpinan DPR juga akan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Politik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"DPR RI berkomitmen memperkuat transparansi dan meningkatkan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR dalam melakukan perbaikan," tuturnya.

Seperti diketahui, 17 Tuntutan Rakyat yang ditujukan kepada DPR, Presiden, TNI, Polri, partai politik, dan kementerian ekonomi memiliki tenggat waktu berbeda. Dari 17 tuntutan, sebagian besar harus dipenuhi pada 5 September 2025, di antaranya penghentian kenaikan gaji dan tunjangan DPR, publikasi transparansi anggaran, serta pemeriksaan anggota dewan yang bermasalah.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru