Sabtu, 28 Februari 2026

Wakil Ketua DPR RI Minta Regulasi Royalti Musik Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

admin - Selasa, 05 Agustus 2025 22:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI Minta Regulasi Royalti Musik Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang belakangan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Ia meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera merumuskan regulasi teknis yang adil dan tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap menghormati dan melindungi hak ekonomi para pencipta lagu.

"DPR RI juga mencermati dinamika yang terjadi di dunia permusikan saat ini. Kami telah meminta Kemenkumham—yang juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)—untuk segera menyusun aturan yang tidak menyulitkan, khususnya bagi pelaku usaha," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Komitmen DPR dalam Pembenahan Regulasi Hak Cipta

Menurut Dasco, saat ini Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini ditujukan untuk memperjelas sistem pengelolaan royalti di Indonesia agar lebih transparan, akuntabel, dan proporsional.

"Sambil menunggu rampungnya revisi UU Hak Cipta, kami berharap pemerintah dapat menyusun regulasi teknis yang berkeadilan dan tidak menimbulkan konflik di lapangan," tambah Dasco, yang juga merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra.

Menjawab Keresahan Pelaku Usaha

Isu penarikan royalti kembali mencuat setelah banyak pelaku usaha, seperti pemilik kafe, restoran, dan hotel, menyampaikan keberatan terhadap kewajiban membayar royalti untuk lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Mereka mengeluhkan kurangnya kejelasan prosedur penarikan dan distribusi royalti, serta besaran tarif yang dinilai terlalu tinggi di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, total pendapatan dari royalti musik mencapai lebih dari Rp150 miliar. Namun, distribusi kepada para pencipta lagu masih menjadi sorotan, mengingat peran sekitar 10 LMK yang bertugas menarik dan menyalurkan royalti ke para pemilik hak cipta.

Menjaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menegaskan pentingnya perlindungan hak ekonomi mereka. Mereka menilai pemutaran lagu tanpa kompensasi yang layak sebagai bentuk pembajakan terselubung yang mengabaikan hak moral dan ekonomi pencipta.

Untuk itu, Dasco menekankan bahwa regulasi ke depan harus mengedepankan keadilan dan keterbukaan informasi. "Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan yang dapat digunakan jika terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak," tegasnya.

Lebih lanjut, DPR RI mendorong agar revisi UU Hak Cipta juga mengatur klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis. Dengan demikian, kewajiban membayar royalti dapat dilakukan secara proporsional dan tidak memberatkan pelaku UMKM, sekaligus tetap menjamin hak pencipta lagu atas karya mereka.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru