DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI yang diatur dalam konstitusi. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan langkah istimewa atau luar biasa, melainkan praktik konstitusional yang telah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya.
"Ini bukan soal hukum semata, tapi soal konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara tegas memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Dalam hal ini, Presiden Prabowo menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara," kata Habiburokhman, Minggu (3/8/2025).
Habiburokhman menambahkan, prosedur pemberian amnesti dan abolisi dimulai dari keputusan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan permintaan pertimbangan kepada DPR RI. Ia menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan negara secara menyeluruh.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti urgensi amnesti dan abolisi dalam konteks reformasi sistem pemasyarakatan. Ia menyebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir, kebijakan ini berkembang sebagai solusi atas overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba.
"Lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lembaga pemasyarakatan sudah melebihi 400 persen dari daya tampung," ungkapnya.
Terkait dua nama yang menjadi sorotan publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menilai tidak terdapat unsur pidana yang signifikan. Ia menyebut bahwa dalam kasus Tom Lembong tidak ditemukan kerugian negara maupun aliran dana, dan dalam kasus Hasto Kristiyanto, tuduhan obstruction of justice juga tidak terbukti.
"Mens rea-nya tipis. Kasus ini secara hukum tidak cukup kuat. Maka, tidak perlu diperbesar secara politis," jelasnya.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi telah dipraktikkan sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi. Ia menyebut sejumlah Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bukti, mulai dari Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh gerakan pascakemerdekaan, hingga Keppres era Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021.
"Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan hal baru. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan dan pelaksanaan konstitusi," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa polemik yang terjadi justru kontraproduktif terhadap stabilitas nasional. "Presiden punya pertimbangan lebih luas yang tidak selalu dapat dijelaskan secara hukum. Ini tentang menjaga persatuan dan keberlangsungan NKRI," pungkasnya.
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
Panitia Kerja (Panja) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan
Politik
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum