Napi Korupsi Ngopi di Kafe Viral, DPR Soroti Dugaan Suap dan Lemahnya Pengawasan Rutan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terhadap mahasiswinya. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi dan meminta agar pelaku dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti bersalah.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan terhadap tubuh, martabat, dan hak asasi korban. Apalagi jika pelakunya adalah figur publik di lingkungan pendidikan, proses hukum harus berjalan dengan integritas tinggi dan tanpa toleransi," ujar Gilang dalam pernyataannya yang diterima Parlementaria, Senin (28/7/2025).
Gilang mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengusut kasus ini secara kredibel dan profesional. Ia menolak segala bentuk penyelesaian internal yang berpotensi mengaburkan keadilan.
Baca Juga:"Tidak boleh ada negosiasi, penyelesaian administratif, atau perlindungan terhadap pelaku yang bisa merusak kepercayaan terhadap hukum," lanjutnya.
Ia juga mendorong kepolisian dan kejaksaan bertindak cepat, adil, dan transparan dalam menangani perkara ini. Menurutnya, status sosial, gelar akademik, atau jabatan tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.
Selain itu, Gilang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan selama proses hukum berlangsung. Ia meminta agar aparat mengedepankan perspektif korban dalam menangani pembuktian dan kesaksian.
Gilang mendorong agar aparat penegak hukum menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menjerat pelaku. Ia menyoroti bahwa kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi kuasa, seperti antara dosen dan mahasiswa, merupakan bentuk kejahatan yang memiliki pemberatan hukuman.
"UU TPKS secara tegas mengatur sanksi pidana untuk pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual. Dalam Pasal 11 disebutkan, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," tegasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu menyatakan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, maka selain hukuman pidana, hak sosialnya untuk berkegiatan di dunia akademik dan publik harus dicabut.
Gilang menambahkan bahwa kekerasan seksual oleh pengajar tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran etik semata. Ia menilai kasus ini harus diproses sebagai tindak pidana serius, bukan diselesaikan di ranah internal kampus demi menjaga citra institusi.
"Pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi predator seksual. Hukum pidana tidak bisa dinegosiasikan atas nama reputasi lembaga," ucapnya.
Ia pun menyerukan kepada seluruh perguruan tinggi agar tidak menutup-nutupi atau mengaburkan kasus serupa. Negara, menurutnya, wajib memberikan perlindungan hukum yang setara dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.(jn/**)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, menyoroti maraknya peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai telah mencapai
Politik
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 22,6 persen secara tahunan (yearonyear/yoy)
Ekonomi
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di DPR RI memunculkan kekhawatiran terkait potensi resistensi dari peme
Politik
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam