Jaga Alam , Songsong Masa Depan: Jejak Konservasi INALUM dari Danau Toba hingga Pesisir Batu Bara
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terhadap mahasiswinya. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi dan meminta agar pelaku dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti bersalah.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan terhadap tubuh, martabat, dan hak asasi korban. Apalagi jika pelakunya adalah figur publik di lingkungan pendidikan, proses hukum harus berjalan dengan integritas tinggi dan tanpa toleransi," ujar Gilang dalam pernyataannya yang diterima Parlementaria, Senin (28/7/2025).
Gilang mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengusut kasus ini secara kredibel dan profesional. Ia menolak segala bentuk penyelesaian internal yang berpotensi mengaburkan keadilan.
Baca Juga:"Tidak boleh ada negosiasi, penyelesaian administratif, atau perlindungan terhadap pelaku yang bisa merusak kepercayaan terhadap hukum," lanjutnya.
Ia juga mendorong kepolisian dan kejaksaan bertindak cepat, adil, dan transparan dalam menangani perkara ini. Menurutnya, status sosial, gelar akademik, atau jabatan tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.
Selain itu, Gilang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan selama proses hukum berlangsung. Ia meminta agar aparat mengedepankan perspektif korban dalam menangani pembuktian dan kesaksian.
Gilang mendorong agar aparat penegak hukum menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menjerat pelaku. Ia menyoroti bahwa kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi kuasa, seperti antara dosen dan mahasiswa, merupakan bentuk kejahatan yang memiliki pemberatan hukuman.
"UU TPKS secara tegas mengatur sanksi pidana untuk pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual. Dalam Pasal 11 disebutkan, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," tegasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu menyatakan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, maka selain hukuman pidana, hak sosialnya untuk berkegiatan di dunia akademik dan publik harus dicabut.
Gilang menambahkan bahwa kekerasan seksual oleh pengajar tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran etik semata. Ia menilai kasus ini harus diproses sebagai tindak pidana serius, bukan diselesaikan di ranah internal kampus demi menjaga citra institusi.
"Pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi predator seksual. Hukum pidana tidak bisa dinegosiasikan atas nama reputasi lembaga," ucapnya.
Ia pun menyerukan kepada seluruh perguruan tinggi agar tidak menutup-nutupi atau mengaburkan kasus serupa. Negara, menurutnya, wajib memberikan perlindungan hukum yang setara dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.(jn/**)
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
Lionel Messi kembali menegaskan statusnya sebagai salah satu legenda terbesar sepak bola dunia. Kapten Timnas Argentina itu kini telah mengo
Olahraga
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan
Ekonomi
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah