HUT KPR Ke-49, BTN Salurkan 5,7 Juta Rumah Bagi Rakyat Indonesia
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) merayakan Hari Ulang Tahun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke49, Rabu (10/12/2025). Hingga 8 Desem
Ekonomi
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terhadap mahasiswinya. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi dan meminta agar pelaku dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti bersalah.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan terhadap tubuh, martabat, dan hak asasi korban. Apalagi jika pelakunya adalah figur publik di lingkungan pendidikan, proses hukum harus berjalan dengan integritas tinggi dan tanpa toleransi," ujar Gilang dalam pernyataannya yang diterima Parlementaria, Senin (28/7/2025).
Gilang mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengusut kasus ini secara kredibel dan profesional. Ia menolak segala bentuk penyelesaian internal yang berpotensi mengaburkan keadilan.
Baca Juga:"Tidak boleh ada negosiasi, penyelesaian administratif, atau perlindungan terhadap pelaku yang bisa merusak kepercayaan terhadap hukum," lanjutnya.
Ia juga mendorong kepolisian dan kejaksaan bertindak cepat, adil, dan transparan dalam menangani perkara ini. Menurutnya, status sosial, gelar akademik, atau jabatan tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.
Selain itu, Gilang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan selama proses hukum berlangsung. Ia meminta agar aparat mengedepankan perspektif korban dalam menangani pembuktian dan kesaksian.
Gilang mendorong agar aparat penegak hukum menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menjerat pelaku. Ia menyoroti bahwa kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi kuasa, seperti antara dosen dan mahasiswa, merupakan bentuk kejahatan yang memiliki pemberatan hukuman.
"UU TPKS secara tegas mengatur sanksi pidana untuk pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual. Dalam Pasal 11 disebutkan, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," tegasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu menyatakan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, maka selain hukuman pidana, hak sosialnya untuk berkegiatan di dunia akademik dan publik harus dicabut.
Gilang menambahkan bahwa kekerasan seksual oleh pengajar tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran etik semata. Ia menilai kasus ini harus diproses sebagai tindak pidana serius, bukan diselesaikan di ranah internal kampus demi menjaga citra institusi.
"Pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi predator seksual. Hukum pidana tidak bisa dinegosiasikan atas nama reputasi lembaga," ucapnya.
Ia pun menyerukan kepada seluruh perguruan tinggi agar tidak menutup-nutupi atau mengaburkan kasus serupa. Negara, menurutnya, wajib memberikan perlindungan hukum yang setara dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.(jn/**)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) merayakan Hari Ulang Tahun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke49, Rabu (10/12/2025). Hingga 8 Desem
Ekonomi
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa DPR tengah mempersiapkan revisi UndangUndang tentang Sistem
Politik
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan optimisme terhadap peningkatan daya saing industri pertahanan nasional, khususnya
Politik
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyoroti lemahnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta terbatasnya akses
Politik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa rencana pembatasan event lari yang ramai dibicarakan beberapa hari terakhir bukan
Olahraga
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan dukungan penuh terhadap usulan penetapan status darurat&mdashbaik darurat nasional maupun darurat daerah
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menekankan bahwa banyaknya aduan publik terkait kebijakan kewarganegaraan dan perkawinan campur harus
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menangani persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang mulai dirasakan
Daerah
KAI Logistik melalui layanan KALOG Pro, khususnya pada segmen Project Logistic, tengah menangani relokasi terencana berupa pemindahan dan pe
Ekonomi
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Eka Widodo, mengungkapkan bahwa salah satu alasan Pemerintah Pusat memangkas angg
Ekonomi