Wacana WFH untuk Hemat BBM, DPR Minta Pemerintah Hitung Dampak dan Jaga Layanan
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta pemerintah menyusun desain kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara jelas,
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terhadap mahasiswinya. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi dan meminta agar pelaku dijatuhi sanksi tegas apabila terbukti bersalah.
"Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan terhadap tubuh, martabat, dan hak asasi korban. Apalagi jika pelakunya adalah figur publik di lingkungan pendidikan, proses hukum harus berjalan dengan integritas tinggi dan tanpa toleransi," ujar Gilang dalam pernyataannya yang diterima Parlementaria, Senin (28/7/2025).
Gilang mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengusut kasus ini secara kredibel dan profesional. Ia menolak segala bentuk penyelesaian internal yang berpotensi mengaburkan keadilan.
Baca Juga:"Tidak boleh ada negosiasi, penyelesaian administratif, atau perlindungan terhadap pelaku yang bisa merusak kepercayaan terhadap hukum," lanjutnya.
Ia juga mendorong kepolisian dan kejaksaan bertindak cepat, adil, dan transparan dalam menangani perkara ini. Menurutnya, status sosial, gelar akademik, atau jabatan tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.
Selain itu, Gilang menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan selama proses hukum berlangsung. Ia meminta agar aparat mengedepankan perspektif korban dalam menangani pembuktian dan kesaksian.
Gilang mendorong agar aparat penegak hukum menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menjerat pelaku. Ia menyoroti bahwa kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi kuasa, seperti antara dosen dan mahasiswa, merupakan bentuk kejahatan yang memiliki pemberatan hukuman.
"UU TPKS secara tegas mengatur sanksi pidana untuk pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual. Dalam Pasal 11 disebutkan, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," tegasnya.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu menyatakan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, maka selain hukuman pidana, hak sosialnya untuk berkegiatan di dunia akademik dan publik harus dicabut.
Gilang menambahkan bahwa kekerasan seksual oleh pengajar tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran etik semata. Ia menilai kasus ini harus diproses sebagai tindak pidana serius, bukan diselesaikan di ranah internal kampus demi menjaga citra institusi.
"Pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi predator seksual. Hukum pidana tidak bisa dinegosiasikan atas nama reputasi lembaga," ucapnya.
Ia pun menyerukan kepada seluruh perguruan tinggi agar tidak menutup-nutupi atau mengaburkan kasus serupa. Negara, menurutnya, wajib memberikan perlindungan hukum yang setara dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.(jn/**)
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta pemerintah menyusun desain kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara jelas,
Politik
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode
Politik
Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera
Politik
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator
Politik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum
Kasus hukum yang menjerat Nabilah O&rsquoBrien mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Rikwanto, mengingatkan
Politik
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar peringatan malam Nuzulul Qur&rsquoan 17 Ramadhan 1447 Hijriah di Lapangan Serbag
Hukum
Semangat Tahun Kuda Api terasa di berbagai kota. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN
Ekonomi