Sabtu, 06 Juni 2026

Temuan Ganja 6,8Kg, Ombudsman: Cermin Buruk Pengelolaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

admin - Jumat, 05 Juni 2026 08:24 WIB
Temuan Ganja 6,8Kg, Ombudsman: Cermin Buruk Pengelolaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi

JELAJAHNEWS.ID -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi menyampaikan keprihatinan atas ditemukannya sebanyak 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan. Dugaan keterlibatan empat narapidana dalam kasus tersebut semakin memperkuat kekhawatiran mengenai lemahnya pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Herdensi menilai bahwa lapas dan rumah tahanan (rutan) pada dasarnya merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum mereka kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.

"Karena itu, lapas seharusnya menjadi lingkungan yang steril dari berbagai potensi tindak pidana baru, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujar Herdensi, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga:

Menurut Ombudsman, temuan ganja dalam jumlah besar di dalam lapas menjadi indikasi adanya kegagalan dalam sistem pengawasan dan pengendalian yang dijalankan oleh pihak pengelola lapas.

"Peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran barang maupun mobilitas orang di dalam lapas belum berjalan secara optimal. Temuan 6,8 kilogram ganja menunjukkan adanya kelemahan dalam penerapan standar operasional prosedur yang seharusnya dilaksanakan secara ketat," jelas Herdensi.

Lebih lanjut, Herdensi menegaskan bahwa setiap orang maupun barang yang masuk dan keluar dari lingkungan lapas semestinya melalui proses pemeriksaan yang ketat dan berlapis. Prosedur tersebut merupakan bagian penting dari upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia menuturkan, keberadaan narkotika dalam jumlah besar di dalam lapas tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga menjadi indikator buruknya tata kelola pemasyarakatan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat fungsi pembinaan yang menjadi tujuan utama keberadaan lapas.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan terbuka terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta seluruh jajarannya.

Selain itu, Ombudsman juga mendesak agar tindakan tegas diberikan kepada setiap oknum yang terbukti terlibat dalam masuknya narkotika ke dalam lapas, baik dari kalangan narapidana maupun petugas.

"Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik kelemahan dalam sistem pengawasan. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Herdensi.

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman meminta dilakukan perbaikan terhadap standar operasional prosedur pemeriksaan mobilitas orang dan barang di lingkungan lapas.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Temuan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pemasyarakatan agar meningkatkan pengawasan demi menjaga integritas sistem pembinaan narapidana.(jns/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru