Rabu, 01 April 2026

Kembali dari Australia, Eks Kepala Kas BNI Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar Langsung Diamankan

admin - Senin, 23 Maret 2026 12:23 WIB
Kembali dari Australia, Eks Kepala Kas BNI Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar Langsung Diamankan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko

JELAJAHNEWS.ID -Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar, akhirnya terhenti. Ia ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026) pagi.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB saat tersangka tiba di Indonesia bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko menjelaskan, pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara penyidik dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan penasihat hukum tersangka.

"Tadi pagi, tepatnya pukul 09.00 WIB, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kami langsung mengamankan yang bersangkutan dan menyelesaikan administrasi di Kantor Imigrasi Kualanamu," ujar Rahmat.

Ia mengungkapkan, sebelum kembali ke Indonesia, Andi diketahui berada di luar negeri dengan rute perjalanan dari Australia, kemudian transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Bandara Kualanamu.

"Koordinasi terus kami lakukan dengan penasihat hukum dan keluarga. Alhamdulillah, yang bersangkutan akhirnya kembali secara sukarela dan kooperatif," katanya.

Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026, setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara. Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, menyusul temuan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Namun, saat dipanggil untuk dimintai keterangan, tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia. Penyidik mengungkapkan bahwa dua hari setelah laporan dibuat, Andi berangkat ke Bali bersama istrinya sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat," ujar Rahmat.

Penyidik juga menemukan bahwa sebelum kasus mencuat, tersangka telah mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bank BNI melalui skema pensiun dini.

"Iya, sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Rahmat.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru