Namun, saat dipanggil untuk dimintai keterangan, tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia. Penyidik mengungkapkan bahwa dua hari setelah laporan dibuat, Andi berangkat ke Bali bersama istrinya sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.
"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat," ujar Rahmat.
Penyidik juga menemukan bahwa sebelum kasus mencuat, tersangka telah mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Selanjutnya, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bank BNI melalui skema pensiun dini.
"Iya, sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Rahmat.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab.(jns)