26 WBP Ikuti Posyandu Pralansia dan Lansia, Lapas Bagansiapiapi Perkuat Layanan Kesehatan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren Al-Mudzakir di Jalan Pala, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap empat santri perempuan berusia 14 hingga 17 tahun, dengan satu korban diduga mengalami persetubuhan.
Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putra Wijayanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua salah satu korban yang meminta anaknya berhenti dari pesantren karena mengalami tindakan asusila.
"Salah seorang santri berinisial AM (16), warga Kecamatan Sunggal, diduga telah disetubuhi oleh tersangka," ujar Bayu, Jumat (17/2/2026).
Baca Juga:
Menurut Bayu, setelah laporan pertama diterima, orang tua santri lainnya turut melaporkan kejadian serupa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 12 santri yang tinggal di pesantren tersebut. Dari hasil pemeriksaan, empat santri ditetapkan sebagai korban dugaan pencabulan dan satu korban dugaan persetubuhan.
Peristiwa itu diduga terjadi sejak November 2024. Tersangka disebut memanfaatkan posisinya sebagai pemilik dan pengajar untuk mendekati korban secara psikologis.
"Tersangka merayu korban dengan mengatakan bahwa hubungan suami istri hanya boleh dilakukan dengan suaminya, yaitu dirinya sendiri," kata Bayu.
Selain itu, tersangka diduga memperlihatkan video pornografi dari telepon genggam miliknya kepada korban sebagai bagian dari modus untuk memengaruhi dan membujuk mereka. Aksi tersebut dilakukan saat istrinya tidak berada di lokasi atau sedang tertidur. Dugaan tindak asusila terjadi di kamar mandi dan salah satu ruangan di lingkungan pesantren.
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, pesantren yang didirikan AMR diketahui tidak memiliki izin operasional resmi. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengaku terobsesi dari film pornografi yang dikoleksinya," tegas Bayu.
Baca Juga:
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat dan menjadi perhatian serius terkait pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama serta perlindungan anak.(jns)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar doa bersama dan tausiyah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hij
Hukum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren AlMudzakir
Peristiwa
Tradisi merangkai bunga kembali menghidupkan suasana perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Pekanbaru. Di sepanjang Jalan Juanda, deretan bunga
Ekonomi
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, Afif Afdillah kembali menegaskan sikapnya terkait polemik penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Politik
Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerim
Politik
Jembatan Idano Noyo yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Nias Selatan akhirnya rampung dan resmi dibuka untuk umum
Daerah
Aksi pencurian besi di Jembatan Sunter, Jakarta Utara, yang terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, menjadi sorotan publik
Peristiwa
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara meningkat pada 2025. Berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan
Daerah
Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) beserta seluruh subholding berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Politik