DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Kota Medan. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kedua tersangka berinisial JCS, yang menjabat sebagai Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengajuan kredit di bank tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka JCS resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025.
Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika JCS, selaku pimpinan bank, diduga menginisiasi penggelembungan nilai agunan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh HA. Tidak hanya itu, keduanya juga diduga memalsukan data permohonan kredit dan menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas KPR yang telah diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.
Perbuatan tersebut terkait dengan fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan. Dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian pada keuangan BUMD dan merusak kepercayaan publik terhadap perbankan daerah.
Kejati Sumut menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
"Kami akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan melakukan audit keuangan secara menyeluruh," ujar Husairi.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan lembaga keuangan daerah. Kejati Sumut berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga ke tahap persidangan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik