Penguatan Manajemen Desa Wisata Dinilai Jadi Kunci Mendorong Kemandirian
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong pemerintah memperkuat kapasitas pengelolaan desa wisata melalui pendampingan yang b
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Kota Medan. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kedua tersangka berinisial JCS, yang menjabat sebagai Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengajuan kredit di bank tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka JCS resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025.
Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika JCS, selaku pimpinan bank, diduga menginisiasi penggelembungan nilai agunan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh HA. Tidak hanya itu, keduanya juga diduga memalsukan data permohonan kredit dan menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas KPR yang telah diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.
Perbuatan tersebut terkait dengan fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan. Dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian pada keuangan BUMD dan merusak kepercayaan publik terhadap perbankan daerah.
Kejati Sumut menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong pemerintah memperkuat kapasitas pengelolaan desa wisata melalui pendampingan yang b
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan terkait tewas
Politik
JELAJAHNEWS.ID Ketua Umum PWI Pusat Ahkmad Munir mengingatkan seluruh anggota PWI untuk tidak terlibat bisnis Narkoba dan Judi. Komitmen i
Ragam
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menurunkan tarif pemakaian air bagi seluruh kategori pelanggan mula
Ekonomi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Provinsi Sumatera Utara (S
Hukum
Momen sambutan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution seketika mencairkan suasana dingin di Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII
Daerah
Sorotan publik terhadap pelaksanaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XVIII/2026 terus bergulir. Selain banjir komentar sinis dari warganet terk
Peristiwa
Perjalanan panjang 436 tahun Kota Medan bukan sekadar catatan sejarah, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi pembangunan sekaligus mew
Politik
Fernando Raja Sipahutar, Kuasa hukum anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor
Hukum
Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 yang digagas Dinas Pariwisata Kota Medan di Lapangan Merdeka, Sabtu (27/6/2026) malam
Peristiwa