BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan dari KPR hingga Digitalisasi Layanan Publik
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas peran di Kota Padang, Sumatera Barat. Tidak hanya mengandalkan bisnis pembiayaan peru
Ekonomi
JELAJAHNEWS.ID -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Kota Medan. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kedua tersangka berinisial JCS, yang menjabat sebagai Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengajuan kredit di bank tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka JCS resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, untuk 20 hari pertama. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025.
Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika JCS, selaku pimpinan bank, diduga menginisiasi penggelembungan nilai agunan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh HA. Tidak hanya itu, keduanya juga diduga memalsukan data permohonan kredit dan menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas KPR yang telah diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.
Perbuatan tersebut terkait dengan fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan. Dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian pada keuangan BUMD dan merusak kepercayaan publik terhadap perbankan daerah.
Kejati Sumut menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas peran di Kota Padang, Sumatera Barat. Tidak hanya mengandalkan bisnis pembiayaan peru
Ekonomi
Peristiwa kematian korban Winda Lorenza Gowasa (35) (WLG) dalam kasus dugaan bunuh diri akibat menembak kepala dengan menggunakan senjata
Hukum
Komisi III DPR RI meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya Winda Lorenza (35
Politik
Sebuah video yang menampilkan pria yang diduga mirip Anggota DPRD Kota Medan berinisial EAS tengah mengisap perangkat menyerupai rokok elekt
Peristiwa
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memperkuat strategi pemberantasan judi daring dengan tidak hanya memblokir situs
Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi harus di
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara tuntas penyebab
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala S
Politik
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada ti
Politik
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang viral di Bali, di mana seorang pria yang diduga
Politik