DPR Kritik Rencana Penutupan Prodi: Dinilai Abaikan Akar Masalah Pengangguran Terdidik
Komisi X DPR RI mengkritik rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang akan menutup sejumlah progra
Politik
MEDAN - Team Penanganan Gangguan Khusus (PEGASUS) Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria terhadap korban AH alias Bian (17) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di Jalan Punak, Medan Petisah, Rabu (4/12/19) lalu.
Pelaku SHH (30) warga Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah diamankan dari Desa Nagasaribu Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,Jum\'at (6//12/19) lalu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat petunjuk CCTV dari seputaran TKP dan analisa jejak digital IT pelakubahwasannya diketahui keberadaan pelaku di Desa Nagasaribu Kec. Padang Bolak Kab.Padang Lawas Utara.
Saat petugas Polsek Medan Baru melaksanakan pengembangan kasus tersebut untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor pelaku, pelaku berusaha melakukan perlawan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan dan pelaku di lumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam giat press release di halaman Polsek Medan Baru mengatakan, pelaku membunuh korban lantaran cemburu dengan kekasihnya tersebut. Jadi motifnya, pelaku cemburu yang diduga korban memiliki pria lain,\" ujar Kapolres.
Informasi dari pelaku, bahwa peristiwa pembunuhan berawal dari ketika pelaku mendatangi rumah korban dan terjadi cekcok mulut akibat permasalahan pribadi, sehingga pelaku memukul korban sebanyak 3 kali, dan menusuk korban dengan pecahan kaca bekas jendela ke leher koban, dan diduga korban terluka parah yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Pelaku juga mengakui, bahwa korban dan pelaku mempunyai hubungan asmara (pacaran), dimana pelaku telah mempunyai istri dan dua orang anak. Sedangkan korban merupakan seorang janda dengan satu anak.
Selain tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah pisau cutter, pecahan kaca nako, baju korban dan 1 unit HP.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 365 subs Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(Red//IS)
Komisi X DPR RI mengkritik rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang akan menutup sejumlah progra
Politik
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan belasungkawa mendalam atas kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) dan kereta api (KA) jarak
Politik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian integral dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Ke
Kesehatan
Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menyoroti ketimpangan akses listrik di Indonesia dan mendesak pemerintah serta pemangku kepentingan
Politik
Kebakaran hebat melanda pabrik minyak goreng milik PT Agro Jaya Perdana di Jalan KL Yos Sudarso KM 15,5, Kelurahan Martubung, Kecamatan
Peristiwa
Perkara yang menjerat Kornauli br Sinaga (58), seorang janda di Kabupaten Samosir, menuai sorotan setelah tim advokat dari Kantor Hukum Ben
Hukum
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar program Ombudsman On The Spot di Kantor Imigrasi Kela
Ragam
Keluarga Reza Valentino Simamora masih mempertanyakan hilangnya sejumlah barang pribadi milik korban, termasuk dua telepon genggam dan paspo
Peristiwa
Sebanyak 12 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Direksi PT Bank Sumut dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya
Ekonomi
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengingatkan pemerintah agar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi
Politik