JELAJAHNEWS.ID -Perkara yang menjerat Kornauli br Sinaga (58), seorang janda di Kabupaten Samosir, menuai sorotan setelah tim advokat dari Kantor Hukum Ben Pakpahan, SH, mengungkap dugaan kriminalisasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kornauli Sinaga yang merupakan seorang perempuan yang sehari-hari berkerja sebagai petani dan memiliki satu orang anak, kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman yang disidangkan di Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan.
Di sisi lain, seorang pria berinisial HS yang terlibat dalam peristiwa yang sama juga berstatus terdakwa dan didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang sama dari Kejari Samosir.
Benri Pakpahan, SH, menyebutkan berdasarkan pengakuan dari kliennya, peristiwa terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Sosor Bulu, Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo.
Saat itu, Kornauli sedang sarapan di warung dekat rumahnya. Setelah itu, Kornauli melihat HS membabat daun pandan menggunakan parang.
Kornauli kemudian mendatangi HS dan menanyakan tindakan tersebut. Namun, HS justru merespons dengan tindakan kekerasan.
"Saudara HS langsung mencekik leher klien kami dengan tangan kiri, sementara tangan kanan memegang parang dan mengarahkannya ke leher korban," ujar Benri, Jumat (24/4/2026).