Ia mengungkapkan, surat permintaan dukungan pembiayaan dari PSSI baru diterima Pemko Medan pada 24 Mei 2026 atau sekitar sepekan lalu. Pemko pun menilai permintaan tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang memungkinkan penggunaan anggaran daerah.
"Tiba-tiba datang surat meminta pembiayaan. Kami melihat tidak ada ketentuan atau aturan yang dapat mengakomodasi permintaan tersebut. Anggaran juga tidak tersedia untuk itu, sehingga tidak bisa dipenuhi," tegasnya.
PSSI Disebut Bertanggung Jawab
Wiriya menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga internasional menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga bersangkutan.
"Dalam hal ini penyelenggaranya jelas PSSI. Bahkan ada surat dari Sekretaris Jenderal Kemenpora kepada PSSI tertanggal 29 April 2026 terkait penyelenggaraan AFF. Jadi penunjukan Sumatera Utara sebagai tuan rumah merupakan kewenangan dan tanggung jawab PSSI bersama federasi sepak bola terkait," ujarnya.
Karena itu, Pemko Medan menilai tidak tepat apabila biaya akomodasi peserta dibebankan kepada pemerintah daerah melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Bahwa penggunaan dana BTT sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak dapat diterapkan untuk pembiayaan akomodasi peserta AFF U-19.