Kasus tersebut bermula dari penggerebekan gudang penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada 28 Februari 2022.
Dalam penggerebekan yang dilakukan personel Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan itu ditemukan sebanyak 75 CPMI yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumen resmi.
Dalam perkara tersebut, nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan CPMI. Sementara perkara Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb telah memvonis Syafrizal Nasution selama 10 bulan penjara.
Sejumlah kalangan pun meminta aparat penegak hukum segera bertindak agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap kasus PMI ilegal.(**)