Menurut dia, apabila pada tahap penyidikan terdapat pihak yang belum berhasil diamankan, maka penerbitan status DPO menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
"Jadi, apabila pada saat proses penanganan perkara di tingkat penyidikan ada pihak yang belum tertangkap, maka penerbitan status DPO merupakan kewenangan penyidik kepolisian," katanya.
Juergen menambahkan kejaksaan baru dapat melakukan proses pencarian DPO apabila terdakwa telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi.
"Apabila ada terdakwa yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi, maka kejaksaan dapat melakukan proses pencarian DPO untuk pelaksanaan eksekusi," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat bernomor 10/SK/IV/2026 yang meminta agar Cek Rasyid segera ditangkap.
"Namun, setelah kami cek, DPO tersebut bukan diterbitkan Kejari Tanjungbalai, melainkan oleh penyidik Polres Tanjungbalai sesuai dakwaan jaksa penuntut umum saat penanganan perkara," katanya.