Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong penguatan peran BNN sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pemberian kewenangan penyadapan secara terpusat kepada BNN guna meningkatkan efektivitas penanganan kasus.
"Ke depan perlu dipikirkan apakah BNN bisa menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan, sehingga penanganan lebih fokus dan tidak tumpang tindih," ujarnya.
Mangihut menekankan pentingnya ketegasan aparat dalam menindak pelaku, termasuk jika melibatkan oknum internal penegak hukum. Ia juga menilai bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika harus mampu mengakomodasi perkembangan jenis narkotika baru serta modus operandi yang semakin kompleks.
"Ini sudah darurat narkoba. Kita harus berani mengambil langkah yang lebih tegas dan sistemik. Kalau tidak, sebaik apa pun regulasi yang kita buat, akan sia-sia," pungkasnya.(jn/**)