Aksi Demo di Balai Kota Medan, Tolak Surat Edaran Penataan Daging Babi
Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan,Kamis (26/2/2026), menolak surat edaran Pemerintah Kota (Pemko)
Peristiwa
Disebutkan, bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Perkara yang bermula dari pelaksanaan seleksi perekrutan PPPK Guru Honorer Langkat Tahun Anggaran 2023.
Dimana ratusan guru honorer yang turut mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, bahkan memiliki nilai tinggi dan tertinggi, namun dinyatakan tidak lulus melalui keputusan Bupati Langkat Syah Afandin Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tertanggal 22 Desember 2023.
" Sebenarnya, keputusan Bupati Langkat itu dinilai penuh dengan kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak oleh ratusan guru tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, dengan kecurangan seleksi PPPK Langkat 2023 itu para guru honorer melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan.
" Kiranya perjuangan para guru itu akhirnya mendapatkan jalan terang ketika Ombudsman RI perwakilan Sumut menemukan adanya Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2023 terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang seharusnya tidak ada tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidak lulusan para guru. Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman regulasi," ungkapnya.
Menurut LBH, dari temuan Ombudsman dan banyaknya fakta kecurangan tersebut, akhirnya ratusan guru hononer Langkat langsung mengajukan guggatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diputus pada 26 September 2024 dengan putusan diantaranya: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan,Kamis (26/2/2026), menolak surat edaran Pemerintah Kota (Pemko)
Peristiwa
Produk minuman Rowbin Cafe yang dikelola warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menerima sertifikat halal
Hukum
Surat edaran Wali Kota Medan yang melarang penjualan daging babi di bahu jalan menuai reaksi dari masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Medan
Peristiwa
Komisi X DPR RI menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa di Kota
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah merumuskan penerapan kecerdasan buatan atau Artificia
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di 18 kabupaten/kota
Daerah
Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus
Politik
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar doa bersama dan tausiyah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hij
Hukum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren AlMudzakir
Peristiwa