Sabtu, 07 Februari 2026

MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, LBH MEDAN : Bupati Harus Laksanakan Putusan PTUN Medan

admin - Selasa, 03 Februari 2026 12:51 WIB
MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, LBH MEDAN : Bupati Harus Laksanakan Putusan PTUN Medan
Bupati Langkat, Syah Afandin (kiri) dan para guru honorer PPPK Kabupaten Langkat TA 2023 bersama tim kuasa hukum LBH Medan. (foto : dok)

Disebutkan, bahwa putusan Mahkamah Agung menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Perkara yang bermula dari pelaksanaan seleksi perekrutan PPPK Guru Honorer Langkat Tahun Anggaran 2023.

Dimana ratusan guru honorer yang turut mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, bahkan memiliki nilai tinggi dan tertinggi, namun dinyatakan tidak lulus melalui keputusan Bupati Langkat Syah Afandin Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tertanggal 22 Desember 2023.

" Sebenarnya, keputusan Bupati Langkat itu dinilai penuh dengan kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak oleh ratusan guru tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, dengan kecurangan seleksi PPPK Langkat 2023 itu para guru honorer melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan.

" Kiranya perjuangan para guru itu akhirnya mendapatkan jalan terang ketika Ombudsman RI perwakilan Sumut menemukan adanya Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2023 terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang seharusnya tidak ada tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidak lulusan para guru. Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman regulasi," ungkapnya.

Menurut LBH, dari temuan Ombudsman dan banyaknya fakta kecurangan tersebut, akhirnya ratusan guru hononer Langkat langsung mengajukan guggatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diputus pada 26 September 2024 dengan putusan diantaranya: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru