DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Terpidana berinisial SD ditangkap, di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh,Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dengan dukungan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta aparat setempat.
Buronan SD merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika yang telah divonis penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Baca Juga:
Selama sepuluh tahun, sejak 2015, SD hidup dalam pelarian. Saat akan ditangkap, ia sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan tanpa insiden serius.
Setelah diamankan, SD langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues, guna menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh. Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang diinisiasi Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap," ujar Husairi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri secara sukarela sebelum aparat melakukan tindakan tegas.
"Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum," tegasnya.(jns)
Baca Juga:
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengapresiasi langkah Bank Sumut dalam mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ekonomi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik