JELAJAHNEWS.ID -Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Eka Widodo, mengungkapkan bahwa salah satu alasan Pemerintah Pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 adalah lemahnya kemampuan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola anggaran tersebut.
Hal ini ia sampaikan usai melakukan kunjungan kerja spesifik BAKN ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara di Medan.
Eka menjelaskan bahwa ketidakberesan dalam pengelolaan TKD oleh Pemda mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah melakukan pemotongan anggaran.
"Kenapa di APBN 2026 pemerintah memotong anggaran transfer daerah? Salah satunya adalah ketidakberesan Pemda, baik kabupaten/kota maupun provinsi, dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai anggaran transfer daerah," jelasnya kepada Parlementaria, Senin (24/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Eka menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Pemda tidak lagi menerima anggaran secara langsung, melainkan hanya menerima fisik atau manfaat dari program yang diusulkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengurangi risiko penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
"Pemda cukup menerima fisik atau manfaat dari anggaran yang diajukan, tidak mengelola anggarannya langsung. Dari sejumlah LHP BPK yang kami terima, terlihat bahwa Pemda belum maksimal, bisa karena SDM pelaporannya lemah atau karena kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya," terangnya.