Penguatan Manajemen Desa Wisata Dinilai Jadi Kunci Mendorong Kemandirian
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong pemerintah memperkuat kapasitas pengelolaan desa wisata melalui pendampingan yang b
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 29 kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga pertengahan Juni 2026 masih tertunda. Penyebabnya adalah belum tuntasnya sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum dana dapat ditransfer.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (10/6/2026) malam.
Dalam rapat tersebut, Bobby menekankan pentingnya percepatan penyelesaian dokumen administrasi, terutama Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian dokumen menjadi hambatan utama dalam proses pencairan dana.
"Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar semua dana dapat tersalurkan ke Pemkab/Pemko, namun sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena kendala administrasi," kata Bobby.
Data Pemerintah Provinsi Sumut menunjukkan bahwa dari total 29 daerah penerima DBH, baru 16 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Perkada. Sementara itu, 13 daerah lainnya masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan dokumen.
Bobby kemudian meminta masing-masing daerah yang belum menyelesaikan Perkada untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi. Ia menilai identifikasi kendala menjadi langkah penting agar proses penyelesaian administrasi dapat dipercepat.
Selain itu, persoalan juga ditemukan pada tahapan pengadaan barang dan jasa. Dari 16 daerah yang telah memiliki Perkada, sebanyak 10 daerah diketahui belum melaksanakan proses tender. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlambat realisasi program pembangunan yang telah direncanakan.
Karena itu, Bobby meminta seluruh kepala daerah dan jajaran terkait segera menuntaskan kewajiban administratif agar Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan. Ia menegaskan bahwa percepatan administrasi harus menjadi prioritas agar pelaksanaan pembangunan tidak mengalami keterlambatan.
Di sisi lain, Bobby mengingatkan pentingnya tata kelola anggaran yang baik. Ia meminta seluruh pemerintah daerah menjalankan proses penganggaran dan penggunaan DBH secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan ini murni untuk pembangunan di kabupaten/kota. Saya minta jangan ada yang mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari program ini. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua," ujarnya.
Menurut Bobby, dana tersebut harus difokuskan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap program yang didanai melalui DBH harus memberikan manfaat yang jelas dan terukur.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap melakukan transfer dana segera setelah seluruh persyaratan administrasi dari pemerintah kabupaten/kota dinyatakan lengkap.(jns/**)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong pemerintah memperkuat kapasitas pengelolaan desa wisata melalui pendampingan yang b
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan terkait tewas
Politik
JELAJAHNEWS.ID Ketua Umum PWI Pusat Ahkmad Munir mengingatkan seluruh anggota PWI untuk tidak terlibat bisnis Narkoba dan Judi. Komitmen i
Ragam
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menurunkan tarif pemakaian air bagi seluruh kategori pelanggan mula
Ekonomi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Provinsi Sumatera Utara (S
Hukum
Momen sambutan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution seketika mencairkan suasana dingin di Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII
Daerah
Sorotan publik terhadap pelaksanaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XVIII/2026 terus bergulir. Selain banjir komentar sinis dari warganet terk
Peristiwa
Perjalanan panjang 436 tahun Kota Medan bukan sekadar catatan sejarah, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi pembangunan sekaligus mew
Politik
Fernando Raja Sipahutar, Kuasa hukum anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor
Hukum
Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 yang digagas Dinas Pariwisata Kota Medan di Lapangan Merdeka, Sabtu (27/6/2026) malam
Peristiwa