DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta PT PLN bertanggung jawab atas dampak pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumut dalam beberapa hari terakhir. Selain menyoroti gangguan layanan yang dinilai merugikan masyarakat, Bobby juga menilai penyampaian informasi kepada pelanggan terkait jadwal dan wilayah terdampak pemadaman masih belum optimal.
Bobby mengungkapkan banyak keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik bergilir yang terjadi berulang dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, pelanggan tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai jadwal maupun lokasi yang terdampak, sehingga kesulitan melakukan persiapan.
"Masyarakat sudah mengeluh, mereka merugi akibat pemadaman bergilir ini, terutama pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada listrik. Masalahnya, masyarakat tidak diberi informasi yang jelas mengenai pelaksanaannya sehingga tidak memiliki waktu untuk bersiap, dan kondisi ini terjadi berulang setiap hari," kata Bobby Nasution saat meninjau Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut) di Jalan Yos Sudarso, Lorong XII Nomor 6, Medan, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:Bobby menilai masyarakat masih dapat memahami kondisi darurat yang terjadi akibat kerusakan 12 menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang disebabkan cuaca ekstrem. Namun, menurutnya, situasi tersebut seharusnya dibarengi dengan komunikasi yang transparan serta koordinasi yang baik kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
"Kalau ada kendala seperti ini, sampaikan kepada kami di pemerintah daerah, mana yang bisa kami bantu. Atau pihak PLN dapat menyampaikan informasi kepada bupati dan wali kota agar mereka bisa membantu menyosialisasikan kepada masyarakat. Jadi jangan seperti ini dan terus beralasan," tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas gangguan layanan tersebut, Bobby meminta PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak di Sumut. Kompensasi yang dimaksud tidak harus berupa uang tunai, melainkan dapat diberikan dalam bentuk keringanan tagihan listrik atau diskon pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Besaran kompensasi nanti bisa ditentukan oleh PLN. Yang jelas, kami menekankan harus ada kompensasi. Sebagaimana pelanggan yang terlambat membayar tagihan akan dikenakan sanksi, maka ketika layanan terganggu masyarakat juga berhak mendapatkan perhatian. Kita tunggu dua hingga tiga hari ke depan untuk proses perbaikannya," ujar Bobby.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengapresiasi langkah Bank Sumut dalam mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ekonomi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik