Selasa, 21 Juli 2026

Bobby Nasution Tetapkan Juknis SPMB SMA/SMK Sumut 2026, Pendaftaran Dilaksanakan Full Online

admin - Rabu, 29 April 2026 18:26 WIB
Bobby Nasution Tetapkan Juknis SPMB SMA/SMK Sumut 2026, Pendaftaran Dilaksanakan Full Online
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Gunungsitoli di Jalan Pendidikan Nomor 3 Kota Gunungsitoli, baru-baru ini.

JELAJAHNEWS.ID -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah pelaksanaan penerimaan murid baru yang dilakukan sepenuhnya secara daring (online).

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.

Dalam surat edaran keputusan gubernur yang disampaikan Rabu (29/4/2026), Bobby Nasution menegaskan bahwa penyusunan juknis bertujuan memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi masyarakat di Sumatera Utara.

Baca Juga:
"Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal," ujar Bobby dalam surat edaran tersebut.

Meski dilaksanakan secara daring, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi satuan pendidikan tertentu yang mengalami keterbatasan infrastruktur maupun berada di wilayah terdampak bencana. Sekolah dalam kategori tersebut diperbolehkan melaksanakan proses pendaftaran secara luring (offline).

Dalam juknis yang ditetapkan, terdapat empat jalur utama penerimaan murid baru, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah yang telah ditetapkan dengan kuota paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling banyak 10 persen untuk SMK berdasarkan total daya tampung sekolah.

Sementara itu, jalur afirmasi diprioritaskan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Kuota yang disediakan paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling sedikit 20 persen untuk SMK.

Adapun jalur prestasi ditujukan bagi calon murid yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik. Jalur ini mendapat kuota paling sedikit 35 persen untuk SMA dan paling sedikit 70 persen untuk SMK.

Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak lima persen.

Selain ketentuan jalur penerimaan, juknis juga mengatur sejumlah persyaratan umum bagi calon peserta didik. Salah satunya, calon murid baru harus berusia paling tinggi 21 tahun saat pendaftaran yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.

Calon murid juga wajib menyerahkan bukti kelulusan berupa ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) setelah menyelesaikan pendidikan kelas IX SMP atau sederajat.

Khusus jalur domisili, calon peserta didik diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran.

Pemerintah Provinsi Sumut juga menetapkan kebijakan khusus bagi sekolah di daerah terdampak bencana. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan diizinkan melaksanakan proses penerimaan murid baru secara offline.

Selain itu, terdapat pengecualian mekanisme penerimaan bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah dengan sistem kelas industri.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru