Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman menjelaskan bahwa pencabutan izin PBPH dilakukan berdasarkan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administratif dan teknis, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Ardi, kebijakan tersebut juga merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi (bencana yang dipengaruhi kondisi cuaca dan iklim) yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi episentrum penertiban PBPH.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini agar tujuan perbaikan tata kelola perizinan dapat tercapai," ujar Ardi.
Kebijakan pencabutan PBPH ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola kehutanan, tetapi juga mampu meminimalkan risiko bencana serta menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan sosial masyarakat.(**)