Rabu, 14 Januari 2026

Pemprov Sumut Tegaskan: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Berobat Hanya dengan KTP

admin - Jumat, 07 November 2025 12:44 WIB
Pemprov Sumut Tegaskan: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Berobat Hanya dengan KTP
Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution

Selain kendala administratif, Faisal menyebut masih ditemukan masalah teknis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga menghambat aktivasi BPJS. "Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," tambahnya.

Pemprov Sumut melalui Dinkes akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan layanan UHC. "Setiap warga berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi," tegas Faisal.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru