Sabtu, 25 Juli 2026

Aspirasi Tenaga Kesehatan Soal Gaji Rendah Jadi Sorotan, DPR Usulkan Aturan Upah Minimum dalam RUU Ketenagakerjaan

admin - Sabtu, 25 Juli 2026 09:42 WIB

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru'yat, mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasukkan ketentuan mengenai upah minimum khusus bagi tenaga kesehatan.

Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, serta melindungi profesi tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan masyarakat.

Baca Juga:
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V tersebut mengatakan, gagasan tersebut muncul setelah menerima berbagai aspirasi dari tenaga kesehatan yang mengeluhkan masih rendahnya tingkat penghasilan di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan.

Menurut Achmad, profesi tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya, memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dengan sektor pekerjaan lain. Selain memikul tanggung jawab terhadap keselamatan pasien, mereka juga menghadapi risiko tinggi terpapar penyakit menular maupun infeksi dalam menjalankan tugas.

"Pekan lalu saya bertemu dengan komunitas bidan, perawat, dan tenaga kesehatan. Mereka menyampaikan bahwa masih ada tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah maupun klinik dengan penghasilan sekitar Rp1,7 juta per bulan. Padahal mereka menangani keselamatan pasien, mendampingi persalinan ibu dan bayi, serta menghadapi risiko tinggi terpapar penyakit infeksi," ujar Achmad Ru'yat, menjelang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR RI. Menurutnya, kesejahteraan tenaga kesehatan harus sejalan dengan besarnya tanggung jawab yang mereka emban sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Achmad menegaskan, keberadaan regulasi yang secara khusus mengatur upah minimum tenaga kesehatan akan memberikan kepastian bagi para pekerja di sektor kesehatan sekaligus menjadi pedoman bagi institusi pelayanan kesehatan dalam memenuhi hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Karena itu, perlu ada payung hukum dalam RUU Ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum bagi tenaga kesehatan. Selama ini pengaturan tersebut belum ada, padahal sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan kita," tegas politikus Fraksi PKS tersebut.

Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut bukan hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional. Dengan adanya kepastian mengenai standar pengupahan, diharapkan tenaga kesehatan dapat bekerja secara lebih optimal tanpa dibayangi persoalan kesejahteraan.

Achmad berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung di DPR RI. Ia menilai keberadaan aturan mengenai upah minimum tenaga kesehatan akan menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus penghargaan terhadap profesi yang memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan masyarakat.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru