Rabu, 13 Mei 2026

KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Korban, DPR Yakin Reformasi Polri Semakin Terarah

admin - Rabu, 06 Mei 2026 23:20 WIB
KUHAP Baru Perkuat Hak Tersangka dan Korban, DPR Yakin Reformasi Polri Semakin Terarah
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.(Foto:DK)

JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai tuntutan masyarakat terkait reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam memperkuat perlindungan hak warga negara dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, substansi dalam KUHAP baru merupakan hasil akumulasi berbagai aspirasi publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

"Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa KUHAP lama yang berlaku sejak tahun 1981 dinilai belum memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan juga dianggap belum cukup kuat sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, lanjutnya, KUHAP baru dirancang dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan penguatan mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum.

Dalam regulasi baru tersebut, sejumlah hak warga negara diperkuat secara signifikan. Di antaranya hak memperoleh pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan posisi advokat dalam proses hukum, perluasan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur secara tegas larangan tindakan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum. Bahkan, terdapat ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

"Yang tidak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif," kata Habiburokhman.

Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dalam penyelesaian perkara tertentu tanpa harus selalu berujung pada proses pidana formal, selama tetap memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Habiburokhman menambahkan, semangat pembaruan dalam KUHAP baru juga tercermin dari penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III DPR RI. Beberapa di antaranya kasus Nabilah O'Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman.

Dikatakan Habiburokhman, berbagai kasus tersebut menunjukkan pentingnya sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan mengedepankan perlindungan hak warga negara.

"Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan," ujarnya.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru