Senin, 20 April 2026

RUU Satu Data Indonesia Berpotensi Picu Resistensi Daerah, Baleg Soroti Kejelasan Desentralisasi

admin - Senin, 13 April 2026 04:22 WIB
RUU Satu Data Indonesia Berpotensi Picu Resistensi Daerah, Baleg Soroti Kejelasan Desentralisasi
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa prinsip yang diusulkan Firman sebenarnya telah termuat dalam draf RUU. Ia menyebutkan bahwa aspek pembangunan nasional dan daerah sudah diatur dalam ketentuan awal.

"Yang disampaikan Pak Firman itu pada dasarnya sudah tercakup dalam ketentuan huruf A terkait pembangunan nasional dan daerah," ujar Bob.

Bob menambahkan, desentralisasi dalam kerangka Satu Data Indonesia harus dipahami sebagai upaya menghimpun data dari berbagai sumber tanpa mengurangi peran pemerintah pusat. Ia menegaskan pentingnya kedaulatan data sebagai landasan utama.

"Kedaulatan data berarti memastikan data yang dihasilkan valid dan akurat, sekaligus mengintegrasikan data dari daerah, desa, hingga kementerian dan lembaga," jelasnya.

Pembahasan RUU Satu Data Indonesia masih terus berlanjut di Baleg DPR RI. Setelah menyelesaikan Pasal 1, panitia kerja kini memfokuskan pembahasan pada Pasal 2. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi serta meminimalkan potensi konflik kewenangan antara pusat dan daerah.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru