Kamis, 12 Februari 2026

DPR Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Agen Resmi Pertamina hingga Tingkat Kelurahan

admin - Rabu, 11 Februari 2026 09:11 WIB
DPR Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Agen Resmi Pertamina hingga Tingkat Kelurahan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid

JELAJAHNEWS.ID -Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) beserta seluruh subholding berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan sebagai agen resmi seluruh produk Pertamina yang disalurkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT Pertamina di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan, langkah tersebut merupakan strategi konkret untuk memperkuat distribusi energi nasional sekaligus memberdayakan ekonomi berbasis desa.

"Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina beserta subholding untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi agen dari seluruh produk Pertamina yang disalurkan ke desa dan kelurahan," tegas Nurdin.

Baca Juga:
Menurut politikus Fraksi Partai Golkar itu, pelibatan koperasi desa bukan sekadar perluasan jaringan distribusi, melainkan bagian dari transformasi tata kelola energi agar lebih inklusif, transparan, dan tepat sasaran.

Selain mendorong penguatan peran koperasi desa, Komisi VI juga meminta Pertamina mengevaluasi agen elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) yang telah beroperasi. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran dan memperkuat tata kelola distribusi energi nasional.

"Penataan ulang dan evaluasi agen LPG 3 kg perlu dilakukan demi memastikan distribusi tepat sasaran serta mendukung optimalisasi peran koperasi desa," ujar Nurdin.

Dalam aspek pengawasan subsidi energi, Komisi VI turut meminta Pertamina berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait untuk menindak tegas oknum penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah tersebut dinilai krusial guna menjaga keadilan distribusi dan melindungi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru