Dari sisi telekomunikasi, Rivqy meminta operator seluler memperkuat verifikasi kartu SIM. Ia mencontohkan perlunya sistem yang mencegah data pengguna yang pernah terlibat tindak penipuan digunakan kembali untuk mendaftar layanan kartu SIM di operator lain.
Lebih jauh, Rivqy menegaskan bahwa seluruh upaya ini harus dituangkan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar memiliki dasar hukum yang kuat. Ia memastikan Komisi VI DPR RI akan membahas revisi tersebut secara detail bersama para mitra kerja.
Dengan meningkatnya skala kejahatan digital, Rivqy berharap pemerintah bergerak cepat. "Konsumen harus dilindungi, dan negara wajib hadir," ujarnya menutup pernyataan.