Kamis, 19 Maret 2026

Habiburokhman: Amnesti dan Abolisi Adalah Hak Konstitusional Presiden, Bukan Kebijakan Istimewa

admin - Minggu, 03 Agustus 2025 12:14 WIB
Habiburokhman: Amnesti dan Abolisi Adalah Hak Konstitusional Presiden, Bukan Kebijakan Istimewa
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

JELAJAHNEWS.ID -Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI yang diatur dalam konstitusi. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan langkah istimewa atau luar biasa, melainkan praktik konstitusional yang telah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya.

"Ini bukan soal hukum semata, tapi soal konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara tegas memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Dalam hal ini, Presiden Prabowo menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara," kata Habiburokhman, Minggu (3/8/2025).

Habiburokhman menambahkan, prosedur pemberian amnesti dan abolisi dimulai dari keputusan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan permintaan pertimbangan kepada DPR RI. Ia menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan negara secara menyeluruh.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menyoroti urgensi amnesti dan abolisi dalam konteks reformasi sistem pemasyarakatan. Ia menyebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir, kebijakan ini berkembang sebagai solusi atas overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba.

"Lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lembaga pemasyarakatan sudah melebihi 400 persen dari daya tampung," ungkapnya.

Terkait dua nama yang menjadi sorotan publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menilai tidak terdapat unsur pidana yang signifikan. Ia menyebut bahwa dalam kasus Tom Lembong tidak ditemukan kerugian negara maupun aliran dana, dan dalam kasus Hasto Kristiyanto, tuduhan obstruction of justice juga tidak terbukti.

"Mens rea-nya tipis. Kasus ini secara hukum tidak cukup kuat. Maka, tidak perlu diperbesar secara politis," jelasnya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi telah dipraktikkan sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi. Ia menyebut sejumlah Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bukti, mulai dari Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh gerakan pascakemerdekaan, hingga Keppres era Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021.

"Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan hal baru. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan dan pelaksanaan konstitusi," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa polemik yang terjadi justru kontraproduktif terhadap stabilitas nasional. "Presiden punya pertimbangan lebih luas yang tidak selalu dapat dijelaskan secara hukum. Ini tentang menjaga persatuan dan keberlangsungan NKRI," pungkasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru