Sabtu, 13 Desember 2025

DPR Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed

admin - Senin, 28 Juli 2025 15:33 WIB
DPR Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Unsoed
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez

"UU TPKS secara tegas mengatur sanksi pidana untuk pejabat publik yang melakukan kekerasan seksual. Dalam Pasal 11 disebutkan, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," tegasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu menyatakan bahwa jika pelaku terbukti bersalah, maka selain hukuman pidana, hak sosialnya untuk berkegiatan di dunia akademik dan publik harus dicabut.

Gilang menambahkan bahwa kekerasan seksual oleh pengajar tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran etik semata. Ia menilai kasus ini harus diproses sebagai tindak pidana serius, bukan diselesaikan di ranah internal kampus demi menjaga citra institusi.

"Pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi predator seksual. Hukum pidana tidak bisa dinegosiasikan atas nama reputasi lembaga," ucapnya.

Ia pun menyerukan kepada seluruh perguruan tinggi agar tidak menutup-nutupi atau mengaburkan kasus serupa. Negara, menurutnya, wajib memberikan perlindungan hukum yang setara dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru