Sabtu, 07 Februari 2026

Komisi XIII DPR Soroti Status Imigrasi, WNA Ilegal, dan Overkapasitas Lapas di Kaltim

admin - Sabtu, 26 Juli 2025 15:42 WIB
Komisi XIII DPR Soroti Status Imigrasi, WNA Ilegal, dan Overkapasitas Lapas di Kaltim
Anggota Komisi XIII DPR RI, Hamid Noor Yasin

JELAJAHNEWS.ID - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di Balikpapan, Jumat (25/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, antara lain permintaan peningkatan status Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, keberadaan warga negara asing (WNA) ilegal, serta overkapasitas lembaga pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Timur.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Hamid Noor Yasin, secara khusus menanggapi usulan peningkatan status Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan menjadi Kelas I Khusus. Ia mengapresiasi kualitas layanan dan fasilitas kantor yang dinilai sangat layak untuk naik kelas.

Baca Juga:
"Saya lihat sendiri, tempatnya bersih, fasilitas lengkap, ada ruang salat, bahkan ada musiknya. Tinggal sedikit penyesuaian saja," ujar Hamid.

Namun demikian, ia memberikan catatan kecil agar pengelola kantor lebih memperhatikan suasana saat waktu salat.

"Saya usulkan agar saat salat, terutama Zuhur, musik bisa dimatikan untuk menghormati suasana," tambah politisi Fraksi PKS itu.

Hamid juga menyoroti persoalan warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal. Ia merujuk pada kasus 24 Oktober 2024, ketika seorang WNA tetap tinggal di Kalimantan Timur meski izin tinggalnya telah habis, bahkan menjalankan bisnis ilegal.

"Ini harus dicermati secara lebih detail. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas warga asing perlu ditingkatkan," tegasnya.

Data dari Ditjen Imigrasi mencatat lebih dari 3.500 WNA masuk ke Kalimantan Timur pada semester pertama 2025. Mayoritas berasal dari Tiongkok, Filipina, dan Korea Selatan. Peningkatan aktivitas ini berkaitan dengan geliat investasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Masalah klasik yang turut mencuat dalam rapat ini adalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Hamid menyoroti kondisi Lapas Kelas IIA Samarinda yang idealnya hanya menampung 217 orang, tetapi kini dihuni lebih dari 768 warga binaan, atau hampir 300% dari kapasitas.

"Overkapasitas terjadi hampir di semua kunjungan kerja kami. Ini sangat memprihatinkan. Butuh tindakan preventif dan kolaborasi lintas sektor," ungkap Hamid.

Menurutnya, jika persoalan ini tidak segera ditangani, akan berdampak buruk terhadap sistem pemasyarakatan nasional dan mengganggu upaya besar menuju Indonesia Emas 2045.

"Kalau begini terus, bukan Indonesia Emas, bisa-bisa Indonesia cemas. Masa depan generasi muda kita sedang dipertaruhkan," tambahnya.

Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Mei 2025 menunjukkan, rata-rata tingkat hunian Lapas dan Rutan di Indonesia telah mencapai 203%, dengan Kalimantan Timur mencatat angka di atas 250%.

Komisi XIII DPR RI dijadwalkan melanjutkan kunjungan ke berbagai titik strategis di Kalimantan Timur untuk meninjau langsung kondisi pemasyarakatan, pelayanan keimigrasian, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Rapat ditutup dengan komitmen untuk membawa seluruh temuan dan rekomendasi dari lapangan ke dalam pembahasan legislasi dan penganggaran di Senayan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru