Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Meninggal Akibat Serangan ‘Bunker-Buster’
Kantor berita Iran, Tasnim News Agency dan Fars News Agency, melaporkan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, meninggal
Peristiwa
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini diketahui bergabung dengan militer Rusia. Satria, yang pernah bertugas di garis depan konflik Rusia–Ukraina, menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia dan mengajukan permohonan agar status Warga Negara Indonesia (WNI)-nya dikembalikan.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa apabila status kewarganegaraan Satria telah resmi dicabut, maka Pemerintah Indonesia tidak lagi berkewajiban memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik.
"Apabila yang bersangkutan telah diproses dan ditetapkan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono. Dalam video tersebut, ia menyatakan penyesalannya telah menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Merespons hal ini, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
TB Hasanuddin pun menyebut pentingnya verifikasi lebih lanjut terhadap status kewarganegaraan Satria guna memastikan posisi hukum yang bersangkutan serta hak dan kewajiban negara terhadapnya.
Mengacu pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan serupa juga termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
"Mekanisme administratifnya dijelaskan dalam Pasal 32, di mana proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali oleh laporan dari instansi terkait kepada Kemenkumham," jelas purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal tersebut.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah, khususnya instansi terkait, untuk memverifikasi apakah proses kehilangan kewarganegaraan terhadap Satria telah dilakukan secara sah dan sesuai aturan.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian terkait, apakah Saudara Satria sudah melalui proses resmi kehilangan status kewarganegaraannya," tutup TB Hasanuddin.
Kantor berita Iran, Tasnim News Agency dan Fars News Agency, melaporkan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, meninggal
Peristiwa
Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan surat edaran tentang penataan penjualan daging babi di seluruh wilayah
Hukum
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Bupati Rokan Hilir
Hukum
Dua kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Hasyim SE dan Wong Chun Sen Tarigan, menyampaikan pandangan berbeda terkait Surat Edaran (SE)
Politik
Aliansi massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan,Kamis (26/2/2026), menolak surat edaran Pemerintah Kota (Pemko)
Peristiwa
Produk minuman Rowbin Cafe yang dikelola warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menerima sertifikat halal
Hukum
Surat edaran Wali Kota Medan yang melarang penjualan daging babi di bahu jalan menuai reaksi dari masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Medan
Peristiwa
Komisi X DPR RI menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa di Kota
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah merumuskan penerapan kecerdasan buatan atau Artificia
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di 18 kabupaten/kota
Daerah