Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini diketahui bergabung dengan militer Rusia. Satria, yang pernah bertugas di garis depan konflik Rusia–Ukraina, menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia dan mengajukan permohonan agar status Warga Negara Indonesia (WNI)-nya dikembalikan.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa apabila status kewarganegaraan Satria telah resmi dicabut, maka Pemerintah Indonesia tidak lagi berkewajiban memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik.
"Apabila yang bersangkutan telah diproses dan ditetapkan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono. Dalam video tersebut, ia menyatakan penyesalannya telah menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Merespons hal ini, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
TB Hasanuddin pun menyebut pentingnya verifikasi lebih lanjut terhadap status kewarganegaraan Satria guna memastikan posisi hukum yang bersangkutan serta hak dan kewajiban negara terhadapnya.
Mengacu pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan serupa juga termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
"Mekanisme administratifnya dijelaskan dalam Pasal 32, di mana proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali oleh laporan dari instansi terkait kepada Kemenkumham," jelas purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal tersebut.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah, khususnya instansi terkait, untuk memverifikasi apakah proses kehilangan kewarganegaraan terhadap Satria telah dilakukan secara sah dan sesuai aturan.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian terkait, apakah Saudara Satria sudah melalui proses resmi kehilangan status kewarganegaraannya," tutup TB Hasanuddin.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengapresiasi langkah Bank Sumut dalam mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ekonomi