Pabrik Minyak Goreng di Martubung Terbakar, Warga Panik dan Lalu Lintas Terganggu
Kebakaran hebat melanda pabrik minyak goreng milik PT Agro Jaya Perdana di Jalan KL Yos Sudarso KM 15,5, Kelurahan Martubung, Kecamatan
Peristiwa
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi viralnya video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini diketahui bergabung dengan militer Rusia. Satria, yang pernah bertugas di garis depan konflik Rusia–Ukraina, menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia dan mengajukan permohonan agar status Warga Negara Indonesia (WNI)-nya dikembalikan.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa apabila status kewarganegaraan Satria telah resmi dicabut, maka Pemerintah Indonesia tidak lagi berkewajiban memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik.
"Apabila yang bersangkutan telah diproses dan ditetapkan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (22/7/2025).
Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono. Dalam video tersebut, ia menyatakan penyesalannya telah menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan mengaku tidak menyadari bahwa tindakannya dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Merespons hal ini, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
TB Hasanuddin pun menyebut pentingnya verifikasi lebih lanjut terhadap status kewarganegaraan Satria guna memastikan posisi hukum yang bersangkutan serta hak dan kewajiban negara terhadapnya.
Mengacu pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Ketentuan serupa juga termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
"Mekanisme administratifnya dijelaskan dalam Pasal 32, di mana proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali oleh laporan dari instansi terkait kepada Kemenkumham," jelas purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal tersebut.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah, khususnya instansi terkait, untuk memverifikasi apakah proses kehilangan kewarganegaraan terhadap Satria telah dilakukan secara sah dan sesuai aturan.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian terkait, apakah Saudara Satria sudah melalui proses resmi kehilangan status kewarganegaraannya," tutup TB Hasanuddin.
Kebakaran hebat melanda pabrik minyak goreng milik PT Agro Jaya Perdana di Jalan KL Yos Sudarso KM 15,5, Kelurahan Martubung, Kecamatan
Peristiwa
Perkara yang menjerat Kornauli br Sinaga (58), seorang janda di Kabupaten Samosir, menuai sorotan setelah tim advokat dari Kantor Hukum Ben
Hukum
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar program Ombudsman On The Spot di Kantor Imigrasi Kela
Ragam
Keluarga Reza Valentino Simamora masih mempertanyakan hilangnya sejumlah barang pribadi milik korban, termasuk dua telepon genggam dan paspo
Peristiwa
Sebanyak 12 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi calon Direksi PT Bank Sumut dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya
Ekonomi
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengingatkan pemerintah agar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi
Politik
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, menyoroti maraknya peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai telah mencapai
Politik
Konflik agraria yang telah berlangsung bertahuntahun di Provinsi Riau kembali mencuat dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hu
Daerah