Minggu, 14 Desember 2025

Endipat Wijaya Minta Penegasan Tupoksi BPK dan BPKP untuk Hindari Tumpang Tindih Pengawasan

admin - Rabu, 23 Juli 2025 23:31 WIB
Endipat Wijaya Minta Penegasan Tupoksi BPK dan BPKP untuk Hindari Tumpang Tindih Pengawasan
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Endipat Wijaya

JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Endipat Wijaya, meminta penegasan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Permintaan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPKP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Endipat menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara dua lembaga negara yang sama-sama menjalankan fungsi pengawasan keuangan. Menurutnya, kejelasan pembagian tugas sangat krusial agar tidak terjadi duplikasi kerja, kebingungan pelaporan, hingga perbedaan hasil audit yang bisa berdampak pada kebijakan negara.

"BPK dan BPKP adalah alat negara yang mengawasi keuangan negara. Tugas pokoknya ada yang saling bersinggungan, ada juga yang punya porsi masing-masing. Itu yang ingin saya dalami," ujar Endipat dalam rapat.

Meskipun berlatar belakang non-hukum, Endipat menyampaikan bahwa ia telah mencari referensi hukum terkait kewenangan masing-masing lembaga. Ia memahami bahwa BPK memiliki otoritas final dalam menetapkan kerugian negara, sementara BPKP lebih berperan dalam melakukan reviu awal terhadap potensi kerugian yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

"Setahu saya, keputusan final bahwa terjadi kerugian negara itu wewenangnya BPK. Kalau saya salah, mohon dikoreksi. Saya tetap ingin belajar. BPKP, lebih pada identifikasi potensi kerugian," katanya.

Endipat juga mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara BPK dan BPKP sudah dibangun secara sistematis. Ia mencontohkan sinergi antarlembaga penegak hukum, seperti antara Kepolisian dan Kejaksaan, yang saling menghormati ranah kewenangan masing-masing.

"Apakah BPK dan BPKP juga sudah memiliki kesepahaman seperti itu? Jangan sampai dua lembaga ini mengeluarkan hasil berbeda terhadap hal yang sama, karena itu bisa membingungkan," tegasnya.

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru