Minggu, 14 Desember 2025

Perdagangan Bayi Libatkan Pegawai Dukcapil, Komisi II DPR RI Desak Pemecatan dan Hukuman Berat

admin - Senin, 21 Juli 2025 07:36 WIB
Perdagangan Bayi Libatkan Pegawai Dukcapil, Komisi II DPR RI Desak Pemecatan dan Hukuman Berat
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyatakan sikap tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara. Ia meminta agar pelaku diberhentikan secara tidak hormat dan dijatuhi hukuman berat.

"Perdagangan bayi adalah kejahatan serius, apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga integritas data kependudukan. Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," tegas Indrajaya dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari Parlementaria, Senin (21/7/2025), di Jakarta.

Menurutnya, keterlibatan aparatur negara dalam praktik kejahatan kemanusiaan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan kepercayaan publik. Ia menilai kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Dukcapil, tetapi juga mengancam integritas sistem administrasi kependudukan nasional.

Baca Juga:
Indrajaya mendesak Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas. Ia mendorong dilakukannya audit internal menyeluruh serta penguatan sistem pengawasan terhadap jajaran Dukcapil guna mencegah kasus serupa di masa mendatang.

"Ini harus menjadi momentum untuk perbaikan menyeluruh. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan kriminal," imbuh politisi Fraksi PKB tersebut.

Sebagai informasi, sebanyak 24 bayi diketahui telah dijual ke Singapura dalam kasus ini. Pengungkapan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah menerima laporan dari salah satu orang tua yang menduga anaknya menjadi korban penculikan. Polisi menangkap 13 orang yang diduga terlibat, termasuk satu pegawai Dukcapil. Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bayi-bayi yang dijual berusia dua hingga tiga bulan, dengan harga jual berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta, tergantung kesepakatan antara pelaku dan ibu kandung bayi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru