Senin, 02 Februari 2026

Pulau Tak Boleh Dijual ke Asing, DPR Desak Pemerintah Klarifikasi Situs Penjualan Pulau

editor - Rabu, 25 Juni 2025 16:52 WIB
Pulau Tak Boleh Dijual ke Asing, DPR Desak Pemerintah Klarifikasi Situs Penjualan Pulau
JELAJAHNEWS.IDWakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Macan Yusuf menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak asing. Ketentuan yang berlaku, menurutnya, hanya memperbolehkan pemberian hak penggunaan terbatas seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), bukan hak milik atas tanah atau pulau.

"Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali dalam bentuk HGB atau HGU. Itu pun hanya sewa dalam jangka waktu tertentu, bukan kepemilikan," kata Dede kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).


Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi soal dugaan penjualan empat pulau kecil di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs jual beli luar negeri bernama Private Islands Online. Situs tersebut menampilkan katalog yang mencantumkan Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob sebagai objek jual beli.


Dede meminta pemerintah segera turun tangan dan melakukan klarifikasi terhadap pengelola situs tersebut. Ia juga meminta agar pemerintah menyelidiki identitas pengiklan, dasar kepemilikan lahan, dan keabsahan iklan yang mempromosikan pulau-pulau itu.

Baca Juga:

"Kalau memang dasar promosi itu adalah sewa dalam bentuk HGB atau HGU, maka perlu diperiksa siapa pemilik sertifikatnya. Karena hak seperti itu tidak bisa disewakan begitu saja tanpa kerja sama resmi," tegasnya.


Lebih lanjut, Dede menekankan bahwa frasa 'menjual pulau' yang tercantum dalam iklan sangat bermasalah dan menyesatkan publik. Ia mengingatkan bahwa mencari investor sah-sah saja, tapi tidak dengan cara mempromosikan objek wisata atau tanah milik negara sebagai barang dagangan.


Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan penjualan pulau tersebut. Pemerintah disebut masih mengumpulkan data guna memastikan keabsahan informasi yang beredar di situs jual beli itu.


Di sisi lain, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa empat pulau yang dimaksud berada dalam kawasan konservasi dan merupakan milik negara, sehingga tidak bisa dijual kepada siapa pun.


"Status kawasan tersebut adalah konservasi. Artinya, tidak ada celah legal untuk menjual pulau-pulau itu," kata Semuel kepada wartawan.


Polemik ini kembali mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap informasi di ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan kedaulatan dan wilayah Indonesia. DPR pun mendorong agar langkah hukum dan diplomatik diambil terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan yang bisa mengganggu kedaulatan negara.(jnd/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru